Rabu, 24 Juni 2020

Tugas dan Wewenang

 Dekan

Dekan sebagai pimpinan Fakultas, memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina Dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan Fakultas. 


Ketua Program Studi

Program Studi sebagai bagian dari Fakultas merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, seni dan keagamaan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar